Pemkot Mataram Siapkan Dana Rp36 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024

- 19 Maret 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS
Ilustrasi gaji ke-13 PNS /Istimewa /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengalokasikan anggaran besar senilai Rp36 miliar lebih untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) di kota tersebut.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, alokasi anggaran tersebut terdiri atas Rp27 miliar untuk pembayaran THR dan Rp9 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

"Sementara untuk gaji ke-13, pembayarannya direncanakan pada bulan Juni 2024," ungkapnya.

Proses pencairan THR akan dilakukan setelah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara disahkan.

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan peraturan kepala daerah mengenai teknis pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Syakirin menekankan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi pedoman pencairan THR dan gaji ke-13 sedang dipercepat.

Hal ini mengingat bahwa menurut PP, pembayaran THR ASN paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2024.

Meskipun demikian, THR bagi tenaga honorer tidak termasuk dalam penerimaan. Hal ini sesuai dengan PP dan Surat Edaran Mendagri yang menetapkan bahwa honorer tidak termasuk penerima THR.

Namun, untuk honorer yang bekerja di bawah naungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mereka berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang ada.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah