MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengungkap potensi peningkatan signifikan dalam pembayaran pajak restoran selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, pembayaran pajak restoran diprediksi meningkat Rp2,6 miliar atau bahkan Rp3 miliar per bulan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.
"Tapi di bulan puasa ini diprediksi pembayaran pajak restoran bisa mencapai Rp2,6 miliar atau bahkan Rp3 miliar per bulan," katanya.
Hal ini disebabkan oleh tingginya minat masyarakat untuk melaksanakan buka puasa bersama di restoran dan rumah makan, serta adanya promosi khusus buka bersama dari sejumlah hotel.
Fenomena ini dianggap sebagai bagian dari budaya baru di Kota Mataram, terutama karena kota tersebut merupakan ibu kota provinsi, yang juga menarik warga dari luar kota untuk makan di restoran setempat.
Dengan target penerimaan pajak restoran yang ditetapkan sebesar Rp40 miliar untuk tahun 2024, diharapkan realisasi pajak restoran dapat mencapai target tersebut, mengingat realisasi tahun sebelumnya telah melebihi target yang ditetapkan.***