BNNP: Oknum Polisi Terlibat dalam Jaringan Peredaran Sabu di NTB

- 21 Maret 2024, 02:17 WIB
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha /Habib Indobalinews


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan sebuah skandal memilukan saat oknum anggota Polri berinisial LS terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Brigjen Pol. Gagas Nugraha, Kepala BNNP NTB, mengungkapkan bahwa LS bukanlah pengedar, namun terlibat dalam jaringan peredaran dan diduga sebagai pemakai narkoba.

Kejadian ini terjadi pada 10 Januari 2024, ketika LS, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta Mataram, ditangkap bersama dua pria lainnya, J dan LMP, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 45 gram.

"Dia (LS) bukan pengedar, tapi ikut di dalamnya (jaringan peredaran) dan mereka terindikasi pemakai," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha di Mataram, Rabu.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa J dan LMP merupakan pengedar dan bandar dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan peredaran yang mereka ikuti hanya terbatas di wilayah provinsi NTB, bukan antarprovinsi.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dengan pemusnahan sisa barang bukti narkoba sebagai salah satu syarat kelengkapan berkas.

Dalam hal ini, BNNP NTB telah melakukan pemusnahan terhadap sisa barang bukti narkoba seberat 44,632 gram, hasil uji laboratorium seberat 1,342 gram, dan kebutuhan sidang seberat 0,089 gram.

Meskipun terdapat keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Brigjen Gagas menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan penanganan kasus ini sampai tuntas.

Skandal ini menjadi bukti bahwa BNNP NTB tidak akan mengendurkan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah