Duh! Angka Perkawinan Anak di NTB Masih Tinggi

- 21 Maret 2024, 02:32 WIB
ILUSTRASI pernikahan dini.
ILUSTRASI pernikahan dini. /F. ILUSTRASI

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Data baru dari Pengadilan Tinggi Agama NTB mengungkapkan bahwa angka perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih tinggi, bahkan melampaui rata-rata nasional.

Dalam periode 2023 saja, terdapat 723 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Meskipun angka perkawinan anak menurun dari tahun ke tahun, NTB masih menjadi provinsi dengan angka tertinggi di tingkat nasional, mencapai 16,23 persen pada tahun 2022, lebih dari dua kali lipat angka nasional.

Meskipun ada upaya pemerintah daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, perkawinan anak masih kerap terjadi, terutama melalui jalur dispensasi.

"Kawin anak masih kerap terjadi dengan salah satu celahnya adalah melalui permohonan dispensasi ke pengadilan, meski kasus dispensasi pernikahan di NTB angkanya fluktuatif," ujarnya pada dialog kebijakan publik bertemakan "Dilematik Dispensasi Kawin dalam Perkawinan Anak di NTB" di kantor Gubernur NTB di Mataram, Rabu.

Penguatan peran masyarakat, termasuk tokoh agama dan adat, menjadi kunci dalam pencegahan perkawinan anak.

Organisasi kemasyarakatan, komunitas anak, dan sekolah juga memegang peran penting dalam mengenali risiko, melaporkan kasus, dan merespon perkawinan anak.

Plan Indonesia dan Koalisi 18+ telah meluncurkan kertas kebijakan tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam permohonan dan putusan dispensasi usia perkawinan.

Meskipun demikian, masih ada tantangan dalam menegakkan aturan dan menindak pelaku perkawinan anak.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah