Kejaksaan Negeri Mataram Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Lombok Utara

- 21 Maret 2024, 19:19 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram
Kantor Kejaksaan Negeri Mataram /Dokument/Kejari Mataram

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan keputusan untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penggunaan dana kerja sama jasa advokasi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk kasus tersebut.

"Penyidikan terhadap kasus itu sudah kami hentikan," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta, sesuai dengan laporan dari Inspektorat Lombok Utara.

Meskipun demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa kasus tersebut dapat dibuka kembali jika ada bukti baru terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami bisa membuka kembali kasus ini jika ada bukti baru yang mendukung," tegas Harun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengeluaran anggaran daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait kontrak kerja untuk jasa advokasi pada BLUD RSUD Lombok Utara, yang diduga tidak melalui proses persetujuan yang tepat.

Pihak manajemen BLUD diduga menentukan sendiri kontrak kerja untuk jasa advokasi tanpa melalui proses persetujuan yang benar, dengan pengacara yang ditunjuk secara langsung secara perorangan.

Kasus ini mencakup periode 2016 hingga 2021, dengan oknum pengacara yang diduga menerima pembayaran sebesar Rp12,5 juta per bulan selama enam tahun, sehingga total anggaran yang disisihkan untuk pembayaran jasa advokasi mencapai Rp900 juta.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah