Pimpinan Perusahaan di Kota Mataram Diminta Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil

- 21 Maret 2024, 19:40 WIB
Ilustrasi THR ,Antara
Ilustrasi THR ,Antara /

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengingatkan pimpinan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah secara penuh, tanpa dicicil, sesuai instruksi pemerintah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, H Rudi Suryawan, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan 100 persen dan maksimal H-7 Idul Fitri, dengan surat edaran yang akan segera disebarkan kepada perusahaan di wilayah tersebut.

"THR harus dibayar 100 persen dan paling lambat H-7 Idul Fitri," ujarnya.

Disnaker juga akan mendirikan posko pengaduan THR di kantor mereka, tempat para pekerja dapat melaporkan jika mereka tidak menerima THR sesuai ketentuan.

Laporan-laporan tersebut akan menjadi dasar bagi tim Disnaker untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah