Kejati NTB Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Kelompok Tani

- 26 Maret 2024, 00:08 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB)
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati NTB) /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera, mengungkap bahwa pihaknya saat ini tengah mengambil langkah-langkah hukum terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan kepada kelompok tani (poktan) yang bersumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Dalam tahap tersebut, dia memastikan belum ada penetapan tersangka, mengingat penyidik kini masih sibuk dengan agenda penguatan alat bukti pidana." ujarnya di Mataram, Senin.

Efrien menjelaskan bahwa meskipun proses telah memasuki tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Penyidik masih fokus memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.

"Terkait saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik." ucap dia.

Kasus penyaluran dana bantuan BSI di NTB yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini berlangsung selama tahun anggaran 2021 dan 2022.

Salah satu fokus penyelidikan adalah penyaluran dana bantuan kepada sejumlah kelompok tani yang bergerak dalam produksi porang, dengan total nilai bantuan mencapai Rp13 miliar.

Langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi serta menegakkan keadilan bagi masyarakat, terutama para penerima bantuan yang seharusnya mendapat manfaat dari program tersebut.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x