Wali Kota Mataram Larang Pejabat Terima Parsel Lebaran

- 26 Maret 2024, 00:17 WIB
Walikota Mataram, Mohan Roliskana
Walikota Mataram, Mohan Roliskana /Instagram/mohanroliskana_hmr/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Langkah tegas diambil oleh Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, yang mengeluarkan larangan bagi para pejabatnya untuk menerima parsel Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya keras untuk memperkuat integritas dan menjaga transparansi dalam pelayanan publik di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Kami imbau agar pejabat dapat mematuhi larangan ini sesuai dengan edaran dan kebijakan pemerintah pusat," tegasnya di Mataram pada hari Senin.

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh wali kota merujuk pada SE yang berasal dari kementerian terkait, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi pemerintah daerah.

Selanjutnya, keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SE resmi yang ditandatangani oleh kepala daerah.

Mohan menjelaskan bahwa larangan ini tidak hanya sebagai pengingat tahunan bagi para pejabat, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya praktik suap atau gratifikasi yang dapat merusak citra dan kredibilitas pejabat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa parsel yang diterima dari masyarakat sebagai bentuk silaturahmi dan membangun relasi yang lebih baik merupakan hal yang wajar.

Akan tetapi, sesuai dengan SE yang dikeluarkan, pejabat diwajibkan untuk melaporkan parsel yang diterima ke Inspektorat guna menghindari interpretasi sebagai gratifikasi.

Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi, menambahkan bahwa larangan ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah