Pemerintah Kota Mataram Tunda Kenaikan Tarif Parkir

- 26 Maret 2024, 23:24 WIB
ILUSTRASI parkir
ILUSTRASI parkir /Pemkot Cimahi

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif retribusi parkir yang semula direncanakan untuk diberlakukan pada tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan terhadap masukan dari berbagai kalangan masyarakat yang mengusulkan penundaan kenaikan tarif parkir hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskan, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan fokus pada peningkatan layanan sebelum menerapkan kenaikan tarif.

Sebagai respons, dikeluarkanlah Surat Keputusan Wali Kota Mataram No.54/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang mengatur pengurangan retribusi pelayanan parkir.

"Masyarakat juga minta dilakukan peningkatan layanan. Jadi sekarang kita fokus tingkatkan pelayanan, sebelum tarif dinaikkan," katanya di Mataram, Selasa.

Meskipun kenaikan tarif parkir ditunda, target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp15,5 miliar tetap dipertahankan.

Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Dinas Perhubungan untuk mengoptimalkan potensi parkir sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) primadona di Kota Mataram.

Wali Kota berharap agar retribusi parkir bisa menjadi penopang pendapatan daerah yang signifikan mengingat Kota Mataram sebagai pusat ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan memiliki potensi parkir yang besar.

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan perlu melakukan intensifikasi dan mencari potensi parkir baru guna meningkatkan sumber daya dari sektor parkir.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah