Inspektur Polisi di NTB Dilaporkan atas Dugaan Pemukulan Istrinya dengan Martil

- 26 Maret 2024, 23:38 WIB
Ilustrasi pemukulan./Freepik/KamranAydinov
Ilustrasi pemukulan./Freepik/KamranAydinov /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum anggota Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan inisial AS dilaporkan atas dugaan perbuatan memukul istrinya menggunakan martil.

Korban, Hanifatuzzahraini, mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan suaminya ke Polda NTB atas tindakan penganiayaan tersebut.

"Iya, saya sendiri yang lapor, Sabtu (23/3) kemarin, saya laporkan atas penganiayaan," kata Hani.

Kejadian berawal dari tuduhan suaminya yang menuduh korban menyembunyikan handphone-nya. Meskipun korban sudah menyatakan kesediaan untuk diperiksa dan mencari handphone tersebut, pelaku tetap bersikeras menuduh korban.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Sabtu (23/3) siang hingga petang. Korban akhirnya melarikan diri ke rumah tetangga untuk mencari perlindungan setelah merasa tidak sanggup menghadapi perilaku suaminya.

Dalam laporan polisi, korban melaporkan Iptu AS dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korban menegaskan bahwa dirinya meminta keadilan dan berharap laporannya diproses oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut, namun akan segera menindaklanjuti setelah menerima laporan resmi.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x