Lapas Lombok Barat Mengusulkan 934 Narapidana Terima Remisi Khusus untuk Idul Fitri

- 2 April 2024, 21:07 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Antara/Jojon/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mempersembahkan usulan yang mengharukan untuk 934 narapidana menerima remisi khusus menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II-A Lombok Barat, M. Fadli, dengan penuh kehangatan mengungkapkan rencana tersebut di Mataram, Selasa.

Usulan tersebut terdiri dari kategori pengurangan sebagian masa hukuman atau RK-I, dan telah diajukan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Dalam usulan ini, 934 narapidana dipilih dengan cermat, termasuk warga binaan dari tindak pidana umum, narkotika, dan bahkan kasus tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Menurut penjelasan Fadli, besaran remisi yang diusulkan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setiap narapidana berhak mendapatkan remisi jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu, tanpa terkecuali.

"Pengusulan ini tidak terkecuali bagi siapapun, asalkan memenuhi persyaratan dan telah menunjukkan perubahan sikap serta perilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman," jelasnya dengan tegas.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Lombok Barat, Tajudinur, bahwa Surat Keputusan (SK) remisi biasanya akan diterbitkan paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Saat ini, usulan dari setiap lapas di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh pihak DitjenPas," tambahnya dengan harapan besar bahwa usulan tersebut dapat membawa kebahagiaan bagi narapidana dan keluarga mereka menjelang perayaan Idul Fitri.***

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x