Bupati Lombok Tengah Cabut SK Mutasi 192 Pejabat

- 3 April 2024, 21:04 WIB
Lalu Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah
Lalu Pathul Bahri, Bupati Lombok Tengah /mandalika.pikiran-rakyat.com/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pathul Bahri, mengambil langkah tegas dengan mencabut surat keputusan (SK) mutasi atau pelantikan 192 pejabat eselon III dan IV yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

"Dengan berat hati, kami mencabut SK mutasi tersebut per 2 April 2024. Semua pejabat yang telah dilantik kembali ke posisi semula," ujar Pathul Bahri di Lombok Tengah, Rabu.

Mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 dinilai melanggar UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah oleh UU Nomor 10 tahun 2016.

Sebagai tanggapan, bupati memutuskan untuk mencabut SK pelantikan tersebut dan mengembalikan para pejabat ke posisi semula.

"Meskipun dilakukan dengan berat hati, namun kami mengambil langkah ini sesuai arahan dari Mendagri dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," tambahnya.

Pemerintah daerah saat ini telah mengajukan kembali permohonan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan sedang menunggu izin tersebut sebelum melanjutkan proses pelantikan kembali.

"Kami masih menunggu izin dari Mendagri. Setelah izin diterima, barulah kami akan melanjutkan proses pelantikan kembali bagi pejabat yang bersangkutan," jelas bupati.

Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan siap untuk mengikuti proses yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ini sebagai upaya untuk memastikan keabsahan dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah tersebut.

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x