Mantan Wali Kota Bima M. Lutfi Menepis Dakwaan Pembelian Mobil Mewah untuk Sang Isteri dengan Uang Proyek

- 23 April 2024, 14:07 WIB
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi /Ist/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, menolak dakwaan jaksa penuntut umum terkait pembelian mobil mewah senilai Rp500 juta dari uang proyek untuk hadiah ulang tahun istrinya.

Meskipun jaksa telah memperlihatkan percakapan via pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa Lutfi menyuruh seseorang membeli mobil tersebut, terdakwa tetap tidak mengakuinya.

"Tidak, tidak seperti itu," kata M. Lutfi ke hadapan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Pembelian mobil Toyota Vios sebagai hadiah ulang tahun istri Lutfi terjadi pada 11 November 2019 dan berasal dari penarikan tunai uang termin proyek.

Uang proyek yang digunakan berasal dari pencairan termin pertama pekerjaan pelebaran jalan dengan nilai kontrak Rp6,71 miliar, di mana PT Risala Jaya Konstruksi sebagai pelaksana proyeknya.

Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Lutfi menerima uang dari pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut telah berlawanan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Sebagai respons, penuntut umum mendakwa Lutfi dalam dua dakwaan alternatif, pertama atas pengaturan dan penentuan pemenang proyek, dan kedua atas penerimaan "uang panas" bersama istri sebesar Rp1,95 miliar.

Meski demikian, Lutfi menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menantikan proses persidangan selanjutnya untuk membuktikan ketidaksalahannya.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x