KPU Tetapkan Syarat Maju di Pilgub NTB 2024, Minimal Punya 333.055 Dukungan

- 25 April 2024, 18:24 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /KPU

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan persyaratan bagi bakal calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan minimal dukungan sebanyak 333.055.

Menurut Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, persyaratan tersebut setara dengan 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di NTB, yang mencapai 3.918.291 pemilih. Dukungan minimal ini harus tersebar di enam dari sepuluh kabupaten/kota di NTB.

"Dukungan ini dibutuhkan sekitar 333.055 dukungan bagi bakal calon perseorangan maju di Pilgub NTB," katanya saat kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di Mataram, Rabu kemarin.

Meskipun pendaftaran calon perseorangan belum dimulai, KPU NTB telah membuka tahap penerimaan dukungan bagi calon perseorangan.

Formulir dukungan dapat diunduh melalui platform media sosial resmi milik KPU NTB, seperti Facebook dan Instagram. Pendukung kemudian diminta mengisi data diri serta melampirkan bukti identitas seperti KTP.

Khuwailid menjelaskan bahwa tahapan pencalonan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Hal ini memberikan waktu bagi calon perseorangan untuk mempersiapkan kelengkapannya, termasuk surat pernyataan dukungan dari masyarakat.

Agus Hilman, Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU NTB, menambahkan bahwa tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon, baik perseorangan maupun yang diusung partai politik, akan dilakukan pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Dengan membuka tahap penerimaan dukungan lebih awal, KPU NTB berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon perseorangan untuk memenuhi syarat pencalonan.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x