MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus aksi anarkis yang melibatkan sekelompok warga di wilayah Montong Buwuh, Desa Meninting, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat malam (10/5).
Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial RM (21) dan LYIM (19), berasal dari Kabupaten Lombok Tengah.
AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Kepala Polres Lombok Barat, menyampaikan dalam keterangan resminya pada Minggu bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lombok Barat.
"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Lombok Barat," ujar Gede Junaedi dalam keterangan tertulisnya diterima di Mataram, Minggu.
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jalur lintas provinsi wilayah Montong Buwuh.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan termasuk flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.
Gede Junaedi memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup untuk menguatkan adanya perbuatan anarkis.
"Berdasarkan hasil penyidikan, menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi kini menjadi tersangka," tegasnya.
Tersangka RM dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, sedangkan LYIM disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.