Polda NTB Berhasil Tangkap 23 Pelaku Penggunaan Bom Ikan yang Ancaman Ekosistem Laut

- 22 Mei 2024, 14:08 WIB
Polda NTB Berhasil Tangkap 23 Pelaku Penggunaan Bom Ikan yang Ancaman Ekosistem Laut
Polda NTB Berhasil Tangkap 23 Pelaku Penggunaan Bom Ikan yang Ancaman Ekosistem Laut /Humas Polda NTB/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB sukses menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam penggunaan bom ikan di berbagai titik perairan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024 ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berhasil menangkap 23 tersangka melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh personel Dit Polairud Polda NTB,” ungkap Kombes Pol Andree Ghama Putra, Direktur Polairud Polda NTB, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (22/05).


Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penangkapan ini, Dit Polairud Polda NTB mengamankan 251 barang bukti yang terdiri dari 198 bom ikan dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kombes Pol. Andree Ghama Putra juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka lainnya yang terlibat dalam merakit bom dan detonator.

“Selain 23 tersangka ini, dari hasil pengembangan kasus, kami juga sudah memegang nama-nama tersangka lainnya,” jelas Andree.


Dampak Ekologis dan Hukum yang Mengancam

Pengakuan dari para tersangka menunjukkan bahwa setiap kali melakukan pengeboman, mereka bisa mendapatkan hasil belasan hingga puluhan box ikan.

Hasil tangkapan ini kemudian dijual di pasar dan hasil penjualannya dibagi-bagi. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut yang sangat penting bagi keberlanjutan sumber daya alam.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tambah Andree.

 

Apresiasi dan Keprihatinan

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi terhadap kinerja Dit Polairud Polda NTB.

Ia menekankan bahwa aktivitas destructive fishing seperti penggunaan bom ikan sangat dilarang keras karena dapat menghancurkan terumbu karang dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“1 botol bom ikan saja bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang. Bagaimana nasib anak cucu kita 10 tahun yang akan datang jika rumah ikan di perairan kita hari ini rusak,” tegas Hj. Hikmah Aslinasari.

 

Langkah Menuju Lautan yang Lebih Aman

Upaya Dit Polairud Polda NTB dalam menangkap pelaku penggunaan bom ikan merupakan langkah penting untuk melindungi ekosistem laut di NTB.

Tindakan tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas destructive fishing yang merusak lingkungan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian laut dan mendukung upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.

Polda NTB menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga perairan NTB dari ancaman yang dapat menghancurkan masa depan lingkungan laut.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah