Empat Warga Diringkus Polisi saat Pesta Barang Haram di Kota Bima

- 23 Mei 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi Sabu.
Ilustrasi Sabu. /Pixabay / Stevepb/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Empat warga dari Kecamatan Asakota, Kota Bima, NTB, tidak berhasil menghindar dari jerat hukum saat polisi mendadak menangkap mereka tengah asyik pesta barang haram (sabu) pada Selasa Malam (21/05).

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Keempat warga yang ditangkap adalah RT (29), YM (18), GA (19), dan AL (26).

“Penangkapan ini dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota" katanya dalam keterangan tertulisanya di Mataram, Kamis.

Penggerebekan tersebut, yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis, tiga plastik kosong, bong, tabung kaca, korek gas, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas wilayah dan menjauhi bahaya peredaran dan penggunaan narkotika.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah