Polisi Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan di Dusun Montong Buwuh, Lombok Barat

- 23 Mei 2024, 20:53 WIB
Ruko-ruko warga yang dirusak para pengerusuh
Ruko-ruko warga yang dirusak para pengerusuh /Humas Polres Lombok Barat/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, NTB, mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang menggemparkan di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting. Tersangka baru dengan inisial LYAK telah berhasil ditangkap dan ditahan.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, menyatakan penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang menyeluruh.

LYAK diduga terlibat dalam kekerasan terhadap orang atau barang serta pengerusakan, sesuai Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 406 KUHP.

LYAK, yang berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, dan ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat.

“LYAK disangka telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP,” katanya dalam keterangan tertulisnya diterima di Mataram, Kamis.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, sambil mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di Lombok Barat. Sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dan dengan penangkapan LYAK, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah