MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024, Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkapkan 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditetapkannya 20 orang sebagai tersangka dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan uang tunai.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo dalam konferensi pers pada Sabtu (25/05), menjelaskan bahwa dari 15 kasus yang terungkap, 14 di antaranya sudah masuk tahap satu, sementara satu kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Dari pengungkapan 15 kasus ini, kami telah menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka," ujar AKBP Eko Sutomo dalam keterangan tertulisnya diterima di Mataram
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 146,56 gram sabu, 315,95 gram ganja, 510 butir pil tramadol, dan uang tunai sebesar Rp. 240.800.000 yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu di antaranya adalah:
- SH (32) dari Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi
- GN (33) dari Desa Talabiu, Kecamatan Woha
- AL (29) dari Desa Kore, Kecamatan Sanggar
- SA (31) dari Desa Kananta, Kecamatan Soromandi