Unram Berikan Sanksi Pemecatan, Dorong Mahasiswi Korban Pencabulan Dosen untuk Lapor Polisi

- 21 Juni 2024, 21:32 WIB
Gedung Rektorat Unram
Gedung Rektorat Unram /Instagram @Mataramstudent/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, mengajak mahasiswi yang menjadi korban pencabulan dosen berinisial AW untuk melapor ke pihak kepolisian. Ketua Satgas PPKS Unram, Joko Jumadi, menegaskan pentingnya langkah hukum dalam kasus ini.

 

"Adanya kasus ini, kami masih meminta korban (mahasiswi) agar mau melaporkan ke polisi. Ini yang lagi kami dorong," kata Joko di Mataram, Jumat.

 

Keputusan Tegas dari Unram

Unram telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AW sebagai tenaga pendidik. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi Satgas PPKS Unram menemukan bukti kuat bahwa AW melakukan pencabulan terhadap tiga mahasiswi.

 

"Sanksi pemecatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujar Joko.

 

Langkah Selanjutnya: Proses Hukum

Meski sanksi administratif telah diberikan, Joko menekankan bahwa bukti perbuatan pidana dalam kasus ini cukup kuat. Ia mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi akademik, melainkan berlanjut ke proses hukum.

 

"Kami dari satgas maunya proses ini tidak hanya administrasi akademik, ada juga proses hukum. Tetapi, itu semuanya kembali kepada korban yang memegang keputusan, kuncinya di situ," ucap Joko.

 

Investigasi dan Temuan Satgas PPKS

Kasus ini mencuat setelah Satgas PPKS Unram menerima laporan dari tiga mahasiswi pada 30 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa AW telah melakukan perbuatan tidak senonoh, memanfaatkan pertemuan bimbingan skripsi sebagai kesempatan melakukan aksinya. Beberapa peristiwa pencabulan bahkan tercatat terjadi sejak tahun 2010.

 

Satgas PPKS Unram melakukan investigasi dengan pemeriksaan menyeluruh dan pemulihan psikologis para korban. Bukti-bukti yang terkumpul memperkuat dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh AW, mendorong pihak universitas untuk mengambil tindakan tegas.

 

Harapan ke Depan

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para korban dapat memperoleh keadilan yang lebih luas melalui jalur hukum. Langkah Unram dan Satgas PPKS menunjukkan komitmen terhadap perlindungan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

"Kami berharap korban dapat mengambil langkah hukum, dan kami siap mendukung mereka dalam proses ini," tutup Joko.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah