Satpol PP NTB Laksanakan Sosialisasi Bidang Cukai di Desa Sandong Lombok Utara

- 28 Juni 2024, 14:15 WIB
Satpol  Provinsi NTB Laksanakan giat sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Desa Santong kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Selasa 25 Juni 2024
Satpol Provinsi NTB Laksanakan giat sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Desa Santong kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Selasa 25 Juni 2024 /Satpol PP NTB/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Satpol Provinsi NTB Laksanakan giat sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Desa Santong kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, Selasa 25 Juni 2024

“Giat ini bertujuan dalam rangka Memberikan informasi, himbauan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya pedagang rokok, tokoh agama, tokoh masyarakat, Aparatur Satlinmas, Pengusaha Jasa angkutan serta perangkat desa untuk dapat mengenali dan membedakan rokok ilegal agar dapat mencegah serta tidak melakukan kegiatan memproduksi dan memperjual-belikan barang hasil tembakau illegal yang berada di Kabupaten Lombok Utara," ungkap Rony agustian Kabid Linmas Pol PP Provinsi NTB

Sebagai hiburan pada kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai, kali ini menampilkan aktraksi kesenian asli daerah Kabupaten Lombok Utara ( Wayang) yang mengangkat tema himbauan kepada masyarakat terkait Barang Kena Cukai Ilegal (Rokok Ilegal), hal ini juga bertujuan untuk melestarikan budaya kesenian Kabupaten Lombok Utara


Hadir sebagai narasumber Kepala Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram, diwakilkan kepada Kepala Seksi Kepatuhan internal dan penyuluhan kantor Bea Cukai Mataram ( Adi Cahyanto), Kepala Bapeda Provinsi NTB, diwakilkan kepada Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi NTB (Syamsul Hidayat, SPt), Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara (Totok Saputra, SH,MH) , Kasat Pol PP prov. NTb diwakilkan kepada Kabid Limas (Rony Agustian Fareki).***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah