Pemerintah Berikan Insentif Baru Bagi Pembeli Kendaraan Listrik

- 12 Desember 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik
Ilustrasi kendaraan listrik /Pexels @kindel me /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden terbaru, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yang memberikan insentif untuk importasi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai dalam kondisi utuh atau Completely Build-Up (CBU).

Peraturan ini memuat berbagai insentif, termasuk kemudahan dalam bea masuk, pembebasan atau pengurangan pajak daerah, dan insentif pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam Pasal 19A ayat (1), Perpres tersebut menjelaskan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa pembebasan atau pengurangan bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh atau pemerintah yang menanggung bea masuknya.

Selain itu, insentif pajak penjualan barang mewah juga diberikan, baik dalam bentuk pemerintah menanggung pajak tersebut atau memberikan pembebasan.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah ingin meningkatkan ruang lingkup kendaraan tersebut, menyesuaikan tingkat penggunaan komponen dalam negeri, dan memperkuat dukungan dari pemerintah pusat dan daerah.

Perpres juga mengatur kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk KBL roda dua, roda tiga, dan roda empat. Misalnya, untuk KBL roda dua dan roda tiga, penggunaan TKDN antara tahun 2019-2026 harus minimal 40 persen, sedangkan untuk KBL roda empat antara tahun 2027-2029 minimal 60 persen, dan tahun 2030 ke atas minimal 80 persen.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia. Peraturan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung inovasi dan memitigasi dampak lingkungan. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x