UMP NTB 2023 Naik Sebanyak Rp 164.195, Kini Jadi Rp 2.371.407. Bagaimana Semeton?

- 30 November 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi UMP tahun 2023
Ilustrasi UMP tahun 2023 /Pexels/Karolina Grabowska

BERITA MANDALIKA - Pada Senin, 28 November 2022 kemarin, Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2023 bakal mengalami kenaikan.

Kenaikannya pun bervariasi di setiap provinsi di Indonesia, ada yang mengalami kenaikan 9,15 persen sampai 2,56 persen.

Periode kenaikan ini sudah diatur dalam Permenaker 18 tahun 2022.

Meski begitu ada beberapa provinsi yang belum resmi mengumumkan kenaikan UMPnya seperti Provinsi Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk Wilayah Kepulauan Sumatera, Provinsi yang paling banyak UMPnya adalah provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.498.497 dan yang paling minim UMPnya adalah provinsi Bengkulu dengan jumlah Rp 2.418.280.

Untuk Pulau Jawa, UMP tertinggi masih dipegang DKI Jakarta sebanyak Rp 4.901.798 dan yang terendah adalah Jawa Tengah dengan nominal Rp 1.958.169, hanya berbeda 30 ribu rupiah dari Yogyakarta.

Sedangkan untuk Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Jadi Rp 2.371.407.

UMP NTB pada tahun 2022 ini sebesar Rp. 2.207.212 dan hanya mengalami kenaikan sebanyak Rp 164.195 rupiah dari tahun sebelumnya. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x