KTP Digital Terbaru 2023 yang Sederhana dan Berbeda dari E KTP Lama. Simak Kelebihan dan Cara Mendaftarnya

- 16 Februari 2023, 14:56 WIB
Ilustrasi KTP Digital / Tangkapan Layar / dukcapil
Ilustrasi KTP Digital / Tangkapan Layar / dukcapil /

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Jika dulunya KTP yang berbasis elektronik atau E-KTP sempat menjejal kebanyakan masyarakat dengan kerumitan dalam proses memilikinya. Sekarang ada terobosan baru dari Kartu Tanda Penduduk yang sudah berbasis digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada ponsel. 

KTP digital dengan nama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi terbaru dan digital dari E-KTP. IKD ini dibuat agar penggunaan data diri lebih efektif menyangkut segala kebutuhan identitas elektronik. 

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakruloh mengatakan bahwa rilisnya IKD ini merupakan cara yang lebih sederhana dan merupakan rombakan asimetris dari E-KTP yang sebelumnya lebih dikenal susah dalam proses pembuatannya, karena menggunakan blankon. 

“Mengatasi kendala jaringan, dan ditambah pengadaan peralatan dan blankong itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk peneranapan identitas kependudukan digital (IKD),” ucap Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023.   

Kelebihan dari IKD ini sendiri adalah bentuk pengoperasiannya yang berupa layanan aplikasi. Di mana untuk membuatnya diperlukan syarat antara lainnya adalah memiliki ponsel smartphone dan jaringan internet stabil di suatu wilayah tertentu. Jadi untuk pendaftarannya tinggal intall aplikasi dan isi beberapa data terkait di aplikasi IKD tersebut dan kemudian KTP digital bisa dipergunakan. 

IKD yang datang dengan layanan KTP digitalnya ini akan ditujukan atau ditargetkan untuk setidaknya 25% seluruh jumlah WNI atau berkisar 50 juta penduduk agar memiliki jenis KTP digital baru ini. Walaupun Zudan mengatakan jika aplikasi ini tidak diwajaibkan namun dorongan agar masyarakat mulai memiliki IKD juga diperlukan. 

Bagaimana cara mendaftar IKD atau KTP digital ini? Beginilah tahapannya: 

1.Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel, aplikasi untuk sementara ini hanya tersedia di android

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x