MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Sumatra Barat menyatakan dugaan adanya unsur pelanggaran terkait pendakian ke Gunung Marapi yang menyebabkan kematian 23 orang akibat erupsi pada Minggu (3/12).
"Wakapolda Provinsi Sumbar, Brigjen Polisi Edi Mardiyanto, menyampaikan, 'Ada pelanggaran di sini,'" kata Edi Mardiyanto di Kabupaten Agam, Rabu malam.
Wakapolda menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki.
"Pemeriksaan akan mendalami proses penerbitan izin hingga terjadinya peristiwa memilukan pada Minggu (3/12)," tambahnya.
Polda Sumbar juga akan menggali informasi terkait larangan-larangan yang telah diterbitkan oleh pihak berwenang terkait status level II (waspada) Gunung Marapi sejak 2011.
"Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kita akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak," ungkap Edi Mardiyanto.
Sejumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia ditemukan di sekitar kawah gunung api aktif tersebut oleh tim gabungan.
Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM merujuk pada status level II sejak 3 Agustus 2011, dengan rekomendasi untuk tidak ada kegiatan atau mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak. ***