Tak Bisa Beroperasi, Izin Holywings Sudah Dicabut

- 30 Juni 2022, 17:19 WIB
/

BERITA MANDALIKA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Holywings tidak bisa beroperasi setelah izin dicabut menyusul promosi yang mengandung unsur penistaan agama.

Ahmad Riza Patria mengatakan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan bahwa Holywings bisa beroperasi kembali setelah memperbaharui izinnya.

"Ini supaya jelas untuk dasar itu kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," katanya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Lebih lanjut, Ahmad Riza Patria juga mengingatkan seluruh pelaku usah agar tidak melakukan hal yang sama seperti Holywings yang melakukan promosi benada penistaan agama.

Saat ini kata dia kasus Holywings sudah diproses oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bahkan sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menyusul penetapan tersangka ini, pihaknya juga menelusuri izin pendirian usaha Holywings.

"Ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi, di antaranya operasional bar, minuman keras alkohol yang dijual di tempat tapi izinnya belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta menyusul dengan promosi yang mengandung SARA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah menutup 12 outlet Holywings yang tersebar di sejumlah daerah di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah