BERITA MANDALIKA - Pemerintah menarik terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak di sebagian besar wilayah Indonesia.
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ), pemerintah resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Melansir rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, BNPB merinci enam langkah yang dilakukan setelah menetapkan status darurat wabah PMK .
Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Mulut dan Kuku. Kedua, menyelenggarakan penanganan darurat pada masa darurat PMK sesuai ketentuan ketentuan undang-undang.
Ketiga, menyelenggarakan penanganan darurat PMK dengan kemudahan akses penanggulangan bencana.
Keempat, kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan status keadaan darurat PMK. Keputusan itu dilakukan untuk percepatan penanganan wabah PMK di daerah masing-masing.
Kelima, seluruh biaya penanganan wabah PMK dibebankan kepada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB , dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan UU.
Keenam, status darurat PMK mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2022. Namun, jika kemudian hari terdapat perubahan akan dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi.
Berdasarkan data dari Isikhnas Kementan per 1 Juli 2022, angka penularan PMK telah mencapai 233,370 kasus aktif yang tersebar di 246 kabupaten dan kota.