Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming, Penetapan Tersangka Oleh KPK Sudah Sesuai Prosedur

- 28 Juli 2022, 10:25 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK.
Mardani Maming, buronan baru KPK. /Instagram @ mardani_maming/

 

BERITA MANDALIKA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuslakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara, Mardani Maming.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa penetapan tersangka Maming audah sesuai prosedur.

Selain itu hakim juga mempertimbangkan kondisi Maming yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebab berdasarkan aturan peundang-undangan, seorang yang sudah masuk dalam DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Sehingga dalam putusannya hakim menolak gugatan praperadilan Maming.

Sebelumnya pada petitum Maming meminta agar hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

Salah satunya soal KPK tidak memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan dengan Nomor:SprinmLidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022.

Selain itu kader PDIP tersebut juga meminta hakim agar memutuskan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah