Terkait Kasus ACT, Polri Sita 56 Unit Kendaraan Operasional

- 28 Juli 2022, 16:05 WIB
Penampakan puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang WDC, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Penampakan puluhan kendaraan operasional ACT di Gudang WDC, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. /Dok.Divisi Humas Polri

BERITA MANDALIKA - 56 unit kendaraan operasional milik Aksi Cepat tanggap (ACT) disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai barang bukti pada Rabu, 28 Juli 2022 pukul 13.00 WIB

 

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penetapan empat orang tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

“Sementara, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 unit motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Beritamandalika dari Antara.

 

Barang bukti tersebut disimpan di Gedung Wakaf Distributor Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Ahyudin (mantan presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT aktif), Hariyana Hermain (Pembina ACT), Novariadi Imam Akbari (ketua dewan pembina ACT).

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x