Kronologi Guru Spiritual di Ngawi Perkosa Anak Pasien 200 Kali, Korban Dicabuli Sejak Usia 17 Tahun

- 30 Juli 2022, 19:12 WIB
Korban pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kota batam
Korban pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kota batam /ilustrasi shutterstock/

 

BERITA MANDALIKA - Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan Guru Spiritual terhadap anak pasiennya.

Dia mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI (46) yang hanya berpendidikan hingga Sekolah Dasar (SD) berdalih hendak membersihkan diri korban.

Kepada keluarga korban, dia beralasan akan membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membai’at korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.

Pelaku menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban, serta menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi oleh tersangka tanpa ada perlawanan.

“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban, dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ucap Dwiasi Wiyatputera.

Dia mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka JKI mulai mengenal korban pada awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami.

 “Pada saat itu, ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh," ujar Dwiasi Wiyatputera.

"Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x