PayPal Diblokir Kominfo, Jangan Buru-buru Gunakan VPN atau DNS untuk Bertransaksi, Ini Bahayanya

- 1 Agustus 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi PayPal.
Ilustrasi PayPal. /Pexels/Brett Jordan/

BERITA MANDALIKA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan memblokir beberapa situs atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Sabtu, 30 Juli 2022.

Beberapa situs yang diblokir tersebut ada yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, salah satunya PayPal.
Layanan PayPal banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia, khususnya untuk transaksi uang ke luar negeri. Layanan ini biasanya digunakan oleh kalangan Youtuber, yang mencairkan fee dari hasil monetisasi YouTube.
Begitu juga kalangan freelancer yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari luar negeri, akan sangat mengandalkan PayPal untuk pembayaran mereka.
Ketika layanan PayPal diblokir, sejumlah pengguna mencoba mengakali dengan menggunakan VPN atau DNS untuk membuka blokir.
Virtual Private Network atau VPN biasanya digunakan untuk mengakses situs-situs yang diblokir atau situs gelap. Pengguna yang memasang VPN di perangkat mereka akhirnya dapat mengakses situs yang diblokir tersebut.
Namun perlu diketahui, menggunakan VPN untuk layanan PayPal cukup berisiko. Sebaiknya para pengguna bersabar lebih dahulu menunggu keputusan berikutnya dari Kominfo dan jangan terburu-buru menggunakan layanan instan tersebut.
Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, penggunaan VPN bisa membahayakan data-data pribadi pengguna internet, khususnya VPN gratis.
Pada VPN gratis, kata Alfons, tidak banyak yang menawarkan sambungan yang aman seperti berbayar. Di dunia keamanan siber, VPN merupakan salah satu cara untuk mengakses data pribadi pengguna.
Selain itu, menggunakan VPN dan DNS dari negara lain juga akan menyebabkan akun yang terdeteksi berpindah-pindah tempat. Hal itu akan dicurigai oleh sistem sebagai transaksi fraud, yang justru bisa menyebabkan akun PayPal pengguna terblokir.
Sebaiknya, pengguna untuk sementara waktu bersabar terlebih dahulu. Jika memang terpaksa harus mengakses layanan tersebut, Alfons menyarankan agar pengguna mengecek nama perusahaan pembuatnya terlebih dahulu yang memang spesialisasi di bidang keamanan siber.
Pasalnya, kata dia, perusahaan keamanan siber biasanya membuat VPN gratis sebagai branding ke konsumen sehingga mereka tidak mau mempertaruhkan nama baik dengan mencuri data.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x