Indonesia dan Malaysia Perbarui MoU Soal Penempatan Pekerja Migran, Menaker Ida Beri Penjelasan

- 3 Agustus 2022, 07:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker/

BERITA MANDALIKA - Indonesia dan Malaysia akhirnya membuat Nota Kesepahaman baru untuk penempatan dan perlindungan pekerja migran kembali.

Terbukti, Indonesia dan Malaysia mengirim menteri masing-masing untuk menandatangani pernyataan bersama terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran itu.

Diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman baru dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta pada hari ini, 1 Agustus 2022. 

Dengan penandatangan itu, Indonesia akan memulai kembali mengirim pekerja migran ke Malaysia, setelah sempat dihentikan karena adanya pelanggaran kesepakatan.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU (Memorandum of Understanding)," ujar Menaker Ida dalam pernyataan terbaru, dikutip beritamandalika.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Menaker Ida memastikan Nota Kesepahaman yang baru telah sepenuhnya memuat One Channel System (OCS).

Ini berarti, Indonesia dan Malaysia hanya menyepakati OCS sebagai satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan pekerja migran.

Kemudian nantinya, OCS ini akan terintegrasi sistem daring yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem daring milik Departemen Imigrasi Malaysia.

Selain itu, Malaysia telah menyatakan akan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Nota Kesepahaman baru itu.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x