Dalam kesempatan itu, Menaker Ida juga menilai kedua pihak sepakat memastikan norma dan prosedur berjalan sesuai Nota Kesepahaman.
Untuk penerapannya, disebutkan akan ada proyek percontoh selama tiga bulan hingga sistem OCS digunakan secara penuh.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," ujar Ida Fauziyah mengakhiri pernyataan.
Dengan demikian, penandatanganan Nota Kesepahaman adalah bukti Indonesia dan Malaysia kerja sama memerangi perdagangan orang, yang melibatkan pemangku kepentingan di negara masing-masing.***