Jebol Atap Toko, Pria Ini Nekat Bobol 17 Minimarket Pakai Las Listrik

- 4 Agustus 2022, 05:17 WIB
Rekaman video itu pun viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari warganet karena sang pria tak kaget saat atap jatuh.
Rekaman video itu pun viral di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari warganet karena sang pria tak kaget saat atap jatuh. /Instagram @memomedsos

BERITA MANDALIKA - Aksi pelaku pembobol 17 minimarket, Ecep Ridwan (41), terhenti setelah ditahan Polres Cimahi.Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena merugikan belasan minimarket hingga ratusan juta rupiah.

Pria asal Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu, sukses membobol 7 minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi. Dia juga melakukan aksi serupa di Garut dan Purwakarta.
"Kami telah mengamankan pelaku pembobolan minimarket di 17 TKP, 7 diantaranya di wilayah hukum Polres Cimahi," ujar Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Imron mengatakan, pelaku menjalankan aksi pembobolan minimarket itu seorang diri. Sebelum melancarkan aksinya, ia terlebih dahulu memantau situasi di sekitar minimarket yang jadi sasaran.
"Jadi, sebelum minimarket sasarannya tutup, dia sudah mengintai situasinya. Setiap dia membobol minimarket, dia selalu mematikan CCTV-nya atau mencabut recorder sehingga aksinya tidak diketahui," ucapnya.
Dalam aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan.
"Dia masuk ke minimarket menjebol atap dan teralis memakai las listrik. Las listrik itu juga dipakai untuk membobol brankas penyimpanan uang setoran minimarket. Jadi, memang sudah mempersiapkan diri," katanya
Dari 17 minimarket yang berhasil dibobol, pelaku menggasak berbagai barang seperti rokok, makanan, kosmetik, hingga uang. Barang-barang curian itu dijual ke daerah Garut.
"Jumlah uang yang dicuri dari belasan minimarket itu sekitar Rp 100 juta. Masih didalami keterangan pelaku. Kemungkinan nilai uang curiannya lebih besar. Kemungkinan juga ada pelaku lain," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Imron.
Ecep Ridwan yang dihadirkan saat gelar perkara dengan mengenakan baju tahanan Polres Cimahi, mengalami luka tembakan di bagian kaki. Kepada petugas, Ecep mengaku beraksi seorang diri.
”Barang hasil curian dijual ke Garut,” katanya.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x