Pembunuhan Berencana Bharada E Polri Duga Kuat Ada Tersangka Lain

- 7 Agustus 2022, 14:35 WIB
Bharada E Tersangka, Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Temukan Titik Terang
Bharada E Tersangka, Komnas HAM Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Temukan Titik Terang /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

 

BERITA MANDALIKA –Bharada E  dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 tentang persekongkolan dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP terkait membantu tindak pidana atau kejahatan.


Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.
Pasal yang disangkakan pada Bharada E itu sesuai dengan laporan yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J terkait dugaan adanya pembunuhan berencana.


Meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas tewasnya Brigadir J ini.
Mengingat, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 terkait kerjasama dalam tindakan kejahatan, khususnya pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian pun menduga adanya tersangka lain dalam kasus polisi tembak polisi ini.
Diketahui, Institusi Inspektorat Khusus (Irsus) akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang ada di TKP tewasnya Brigadir J, yaitu di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
"Inspektorat Khusus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," ujarnya.
Dedi mengatakan bahwa Irus dan tim penyidik dari Bareskrim Polri bekerja sama secara intens di lokasi kejadian yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Masih kata Dedi, ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menjaga komitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Insha Allah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," tuturnya.
Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri sendiri telah memeriksa berbagai hal untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J ini secara tuntas.
Pemeriksaan tersebut diantaranya, memintai keterangan sejumlah saksi, seperti, 11 orang anggota keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu saja, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari berbagai pakar, seperti pakar yang mewakili biologi kimia forensik, metalogi balistrik forensik, teknologi informasi forensik, hingga kedokteran forensik.
Sejumlah hp dan rekaman CCTV juga tak luput dari pemeriksaan tim penyidik.*

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x