Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdi Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

- 9 Agustus 2022, 20:34 WIB
Potret foto Brigadir J atau Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat
Potret foto Brigadir J atau Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat /Instagram/@officialinewstv

 

 

BERITA MANDALIKA - Presiden Jokowi kembali memberi tanggapan soal kasus tewasnya Brigadir J.

“Sejak awal kan saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampia menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting,"ujar Jokowi saat Peresmian Terminal Kijing pagi tadi.

BERITA MANDALIKA - Menurut Presiden Jokowi, kepercayaan masyarakat terhadap Polri itu sangat penting dan harus dijaga. 

Jokowi juga mengungkapkan untuk jangan ragu-ragu dalam mengungkap kebenaran, ungkapkan apa adanya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bharada Eliezer Pudihang alias Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dan Bripka Ricky Rizal yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komjen Pol. Agung Budi Maryanto melalui siaran pers resmi polri mengakui ketika olah TKP penyelidikan awal kasus Brigadir J, tidak profesional para penyidik yang dibentuk dan Timsus mengelami kesulitan dan beberapa alat sebagai barang bukti diambil. 

Dalam siaran persnya, ada 31 personil Polri  yang diduga tidak profesional saat melaksanakan tugasnya.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x