"Dari 56 personil polri, terdapat 31 personik polri yang diduga melanggar kode etik profesional polri," seperti yang dikutip Beritamandalika.com melalui siaran pers resmi polri.
Selanjutnya, polri menetapkan Ferdi Sambo ditetapkan sebagai pelaku baru selain Bharada E atas terbunuhnya Brigadir J.
"Timsus melakukan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah dilakukab pemeriksaan mendalam telah ditemukan bukti cukup bahwa FS berbuat tindak pidana," ungakap Komjen Pol. Agung Budi Maryanto melalui siaran pers resmi polri. (Hayyan-Ojiq). ***