Kisruh, Penyaluran Program Bansos BPNT di Kabupaten Lombok Timur Disoroti DPP LSM LIRA

- 8 April 2023, 23:21 WIB
Wakil Presiden DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bidang Pembentukan Jaringan dan Bisnis  Syamsuddin saat berada di Jakarta pada Sabtu (8/4/2023) / Dok Mandalika Pikiran Rakyat
Wakil Presiden DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bidang Pembentukan Jaringan dan Bisnis Syamsuddin saat berada di Jakarta pada Sabtu (8/4/2023) / Dok Mandalika Pikiran Rakyat /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai pada Bab V Tenaga Pelaksana BPNT pendamping sosial bantuan sosial pangan berasal dari sejumlah unsur seperti: a) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, b) Pekerja Sosial Masyarakat, c) Pengurus Karang Taruna, d) Penyuluh Sosial Masyarakat, e) Pendamping Sosial Keluarga Harapan dan/atau, f) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Lainnya.

Sementara pada Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 memuat tentang larangan bagi pendamping sosial bantuan tersebut, yakni: a. Mengarahkan, Memberikan Ancaman, atau Paksaan kepada KPM BPNT untuk: 1). Melakukan Pembelanjaan di e-warong tertentu, 2). Membeli bahan pangan tertentu di e-warong, dan/atau, 3). Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong diantaranya : a). Membentuk e-warong, b). Menjadi Pemasok Bahan Pangan di e-warong, dan c). Menerima Imbalan dari Pihak Manapun baik dalam Bentuk Uang maupun Barang terkait dengan Penyaluran BPNT.

Serta berdasarkan Surat Edarab Kementrian Sosial RI bahwa Pendamping PKH tidak di perbolehkan untuk Interpensi terkait masalah Program Sembako atau BPNT, Pendamping PKH tidak di perbolehkan mengelola eWarung atau Agen BRI Link baik atas nama Pribadi maupun atas nama Keluarga.

Dari dasar peraturan diatas Syamsuddin yang merupakan Wakil Presiden DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bidang Pembentukan Jaringan dan Bisnis melakukan Investigasi secara rahasia dan menemukan beberapa temuan yang dimana banyak Oknum-oknum Pendamping PKH melanggar peraturan Kemnsos RI dan tidak mengindahkan Surat Edaran yang sudah diterbitkan oleh Kemensos RI baru - baru ini.

Menurut Syamsuddin Mantan Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan "berdasarkan hasil Tim Investigasi Gabungan DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dengan DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, bahwa adanya ditemukan beberapa oknum pendamping PKH sampai dengan saat ini masih sebagai pemasok dan ikut menyediakan bahan baku berupa sembako atau Oknum tersebut sebagai suplayer ke agen-agen yang di kelola langsung oleh Oknum Pendamping PKH," katanya pada Sabtu (8/4/2023).

Lanjut Bung Syam nama akrab Wakil Presiden DPP LSM LIRA Bidang Pembentukan Jaringan dan Bisnis menyampaikan "bahwa berdasarkan temuan kami yang dimainkan oleh oknum pendamping PKH mayoritas pengadaan beras, kacang-kacangan, dan daging serta masih banyak keterlibatan oknum pendamping PKH dalam mengarahkan KPM untuk transaksi di Agen BRI Link yang dikelola langsung oleh oknum pendamping PKH melalui kelurga dekat mereka," tegas Sosok Aktivis Selatan asli Kecamatan Jerowaru itu di hadapan awak media.

Ia pun menambahkan bahwa pendamping PKH tidak boleh mengarahkan penerima bantuan sembako atau BPNT kepada Agen - Agen tertentu dan KPM boleh mencairkan bantuan sembako atau BPNT melalui mesin ATM atau BRI Link tanpa Interpensi dari Pendamping.

"Bahwa akibat dari kebijakan himbara yang memberikan kesempatan kepada Pendamping maupun keluarga pendamping menjadi Agen BRI Link itulah penyebab awal dari kekisruhan pencairan dana Bansos BPNT yang melalui Agen BRI Link," ungkap Syamsuddin yang merupakan Ketua DPW NTB Sahabat Polisi Indonesia.

Syamsuddin menegaskan, bahwa dengan adanya kebijakan tersebut yang memberikan kesempatan kepada keluarga oknum pendamping PKH yang dikelola langsung oleh oknum pendamping PKH yang merupakan penyebab awal dari kekisruhan dalam pencairan dana bansos BPNT, sehingga sampai dengan saat ini belum menemukan pola yang Ideal dalam mencairkan dana bansos tersebut.

"Oleh karena itu kami minta Pihak BRI Cabang Selong untuk segera menarik mesin-mesin edisi yang di kelola oleh oknum-oknum Pendamping PKH yang melanggar PIDUM dan Edaran Kemensos RI baru-baru ini dan Kami DPP LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur untuk memberikan Sanksi kepada Oknum Pendamping PKH yang Nakal," tegasnya.***

Editor: Mamiq Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x