Cek Fakta: Ilmuan Asal AS Penemuan Virus Covid-19 Ditangkap Polisi, Benarkah Ini Faktanya

- 7 Juli 2022, 19:54 WIB
Tenaga Medis menggunakan APD untuk memasang penghalang di luar gedung, menyusul wabah penyakit virus corona di Shanghai, China, 9 Juni 2022.
Tenaga Medis menggunakan APD untuk memasang penghalang di luar gedung, menyusul wabah penyakit virus corona di Shanghai, China, 9 Juni 2022. /Reuters/Andrew Galbraith

BERITA MANDALIKA–Di tengah meningkatnya angka kasus Covid-19, publik justru dikejutkan dengan informasi-informasi yang beredar di media sosial.

Belum lama ini beredar sebuah unggahan viral di media sosial. Unggahan viral tersebut membahas soal perkembangan kasus Covid-19.

Dalam unggahan itu mengklaim bahwa seorang oknum yang menciptakan virus Covid-19 telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Unggahan tersebut pun ditambahkan puka dengan video yang memperlihatkan seorang pria ditangkap oleh pihak kepolisian. Seorang pria itu diduga sebagai ilmuwan penyebab munculnya virus Covid-19.

Tentu, hal ini membuat publik terkejut dan kebingungan atas informasi yang beredar, terlebih saat ini situasi Covid-19 sedang meningkat. Pemerintah Indonesia pun sedang gencar-gencarnya melakukan penanganan untuk mengendalikan angka kasus Covid-19 ini.

Lantas, apakah informasi dari video yang beredar di media sosial tersebut benar adanya?

Dikutip dari website Covid19.go.id, informasi yang beredar dalam video tersebut adalah kabar palsu alias bohong.

Diketahui, seorang Laki-laki di dalam video viral itu adalah ilmuwan Amerika Serikat (AS) yang bernama Charles Lieber.

Ia sendiri menjabat telah sebagai Ketua Departemen Kimia dan Biologi Kimia Universitas Harvard sejak tahun 2008.

Video yang beredar tersebut memperlihatkan Charles Lieber setelah dibebaskan dari penjara, namun buan terkait kasus Covid-19.

Faktanya, Charles Lieber ditangkap pihak kepolisian akibat kasus penipuan dana penelitian yang ia selewengkan.

Menurut data dari Departemen Keadilan Amerika Serikat, Charles Lieber sebelumnya telah didakwa dengan tuntutan pidana tuduhan pernyataan palsu dan curang itu pada 28 Januari 2020, lalu.

Oleh karena adanya data dan fakta ini, informasi soal penemu virus Covid-19 yang telah ditangkap itu dinyatakan sebagai informasi palsu. ***

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x