Pemerintah Fasilitasi SPBU Minyak Goreng  Bagi Pengecer yang Ingin Jual Minyak Curah

- 29 Juni 2022, 12:28 WIB
Warga menyiapkan jeriken untuk membeli minyak goreng curah di Ciamis, Jawa Barat, Kamis 31 Maret 2022.
Warga menyiapkan jeriken untuk membeli minyak goreng curah di Ciamis, Jawa Barat, Kamis 31 Maret 2022. /Antara/Adeng Bustomi/

BERITA MANDALIKA - Pemerintah saat ini sudah memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) bersamaan dengan kebijakan pembelian minyak goreng melalui aplikasi Peduli Lindungi. 

 

Para pengecer resmi yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri. 

 

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Plt Deputi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin melalui siaran persnya yang diterima pada Rabu, 29 Juni 2022. 

 

"Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," ucapnya. 

 

Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah