Aplikasi MyPertamina, Pertamina Beri Klarifikasi

- 30 Juni 2022, 20:43 WIB
Ilustrasi. Warga menenteng tabung gas elpiji 3 kilogram.
Ilustrasi. Warga menenteng tabung gas elpiji 3 kilogram. /Pikiran Rakyat /


BERITA MANDALIKA - Pihak Pertamina memberikan klarifikasi terkait isu yang marak di lingkungan masyarakat pada saat ini.

Isu tersebut berkaitan dengan pembelian gas elpiji untuk ukuran 3 kg menggunakan aplikasi MyPertamina.

Aplikasi MyPertamina ditujukan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan solar di SPBU.

Sekrtaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.

Disebutkan Irto Ginting, pihak Pertamina belum menerapkan syarat pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan aplikasi MyPertamina.

"Kami masih dalam pengembangan sistem, jadi belum akan kami lakukan registrasi," kata Irto Ginting.

Baca Juga : Tak Hanya Beli Pertalite dan Gas 3 Kilo, Beli Tabung Juga Pakai MyPertamina


Adanya isu pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan aplikasi MyPertamina membuat masyarakat cemas.

Oleh karena itu, Irto Ginting berujar jika masyarakat tidak perlu cemas dengan isu tersebut.

"Sejauh ini pengaturan belanja bahan bakar melalui platform digital MyPertamina hanya dikhususkan untuk BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar yang dijual di SPBU," ujar Irto Ginting dikutip Beritamandalika.com dari Antara.

Peraturan pembelian pertalite dan solar dengan menggunakan aplikasi MyPertamina akan diberlakukan pada 1 Juloi 2022 di 11 kabupatan dan kota antara lain kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Tanah Datar d Sumatera Barat.

Sementara itu untuk provinsi Jawa Barat yaitu di kota Bandung, kota Sukabumi, kota Tasikmalaya, dan kabupaten Ciamis.

Ditambah dengan kota Banjarmasin, kota Yogya, dan kota Manado.

Pembelian menggunakan MyPertamina ditujukan untuk penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan menekan kuota agar tidak melebihi batas kuota yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x