KPU NTB Merekrut Ulang Penyelenggara untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

- 25 April 2024, 18:18 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Ist

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil langkah proaktif dengan merekrut ulang anggota badan ad hoc panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu, terutama setelah catatan yang ada dari Pemilu 2024.

Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam upaya meminimalisir keberadaan oknum petugas yang tidak bertanggung jawab. Rekrutmen terbuka dilakukan dengan ketat, mengikuti kriteria yang telah ditetapkan.

"Kebijakan yang telah diputuskan KPU RI, kita akan melakukan rekrutmen ulang anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. Jadi, kita lakukan rekrutmen terbuka," kata di acara Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Rabu kemarin.

Jumlah petugas PPK yang akan direkrut mencapai 585 orang untuk 117 kecamatan, dengan lima orang di setiap kecamatan.

Sedangkan untuk PPS, KPU NTB akan merekrut sebanyak 3.498 orang yang tersebar di 1.166 desa/kelurahan, dengan tiga orang di masing-masing desa/kelurahan.

Agus Hilman dari KPU NTB menambahkan bahwa penyelenggara ad hoc yang pernah bertugas pada Pemilu 2024 harus mendaftar lagi untuk menjadi anggota PPK.

Proses pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada 23 hingga 29 April, sedangkan untuk anggota PPS dimulai pada 2 Mei.

KPU NTB telah melakukan evaluasi terhadap anggota PPK dan PPS yang bertugas pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x