Simak Harga Jual Rumah Subsidi Terbaru, Ada Kenaikan di Tiap Provinsi

- 12 Juli 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi. Harga rumah subsidi direvisi pemerintah, ada kenaikan di tiap provinsi.
Ilustrasi. Harga rumah subsidi direvisi pemerintah, ada kenaikan di tiap provinsi. /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 sebagai acuan baru dari penetapan batas harga rumah subsidi diterbitkan.

Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.

Baca Juga: 75 Orang Program Magang Dikirim NTB ke Jepang, Habis Pulang Diharapkan Buka Usaha

Daftar harga rumah subsidi yang telah mengalami penyesuaian alias dinaikkan harga maksimalnya tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Adapun besaran kenaikannya sekitar 7-8% dari harga semulanya.

Dilansir dari laman indonesia baik, dalam Kepmen tersebut, batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya.

Kenaikannya pun bervariasi, di kisaran awal Rp150,5-219 juta menjadi Rp162-234 juta untuk 2023 ini.

Batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, yaitu.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah