MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Minyakita tidak boleh dijual melalui platform online baik di e-commerce maupun media sosial seperti TikTok.
Jika hal itu dilakukan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menindak tegas.
Tidak hanya itu, Kemendag juga melarang menjual produk Minyakita secara bundling dengan produk lain.
"Kami kenakan sanksi, diinfokan saja kalau ada bundling," terang Plt Dirhen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Terkadang Terabaikan, Inilah 6 Gejala Diabetes yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Kesemutan
Menurut Moga, seperti dilansir dari laman PMJ News, dua sanksi sudah disiapkan untuk menindak pihak yang melanggar penjualan minyak goreng kemasan harga murah tersebut.
Adapun sanksi pertama, Kemendag bakal memberikan teguran secara tertulis kepada pihak yang melanggar.
Jika sanksi berupa teguran tak membuat pihak terkait jera, Moga menegaskan Kemendag tidak akan segan untuk mencabut izin usaha mereka.
Baca Juga: 22 Rumah Layak Huni di Ampenan Diresmikan Wali Kota Mataram