Minyakita Dijual Rp14.000, Pembelian Hanya Boleh Maksimal 10 Liter per Hari

- 14 Juli 2022, 18:47 WIB
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag
Seorang ibu rumah tangga sedang menunjukkan produk MinyaKita program dari Kemendag /antara/

BERITA MANDALIKA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan dengan merk dagang Minyakita pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dengan kehadiran Minyakita, Kemendag berupaya menyalurkan minyak goreng curah dalam kemasan itu dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Menurut Kemendag, Minyakita yang akan disebarkan itu telah memenuhi persyaratan yang baik, untuk izin edar maupun BPOM.

Mengenai penjelasan Minyakita, diungkap lebih lanjut oleh PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra.

Baca Juga Siapa Natrom, Pria di Banten yang Mengaku Jadi Dewa Matahari?

"Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM," ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Menurut Syailendra, Minyakita telah terdaftar resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.

Namun begitu, Syailendra tegas menyatakan Minyakita akan dijual secara terbatas setiap harinya, yakni 10 liter per hari.

Syailendra mengaku menerapkan penjualan terbatas untuk menghindari penggunaan di luar kegunaan yang semestinya di dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah