Bantuan Anak Sekolah: Kapan KJP Plus Tahap 2 2023 Sudah Cair? Cek di Sini

- 8 November 2023, 12:49 WIB
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU.
Ilustrasi penerima bantuan dana pendidikan Pemprov DKI Jakarta melalui program KJP Plus dan KJMU. /beritajakarta.id

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat DKI Jakarta kini sedang menantikan pencairan bantuan pendidikan untuk anak sekolah pada bulan November 2023. Bantuan yang diharapkan adalah Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus, yang dijadwalkan akan mulai cair pada bulan November 2023 untuk tahap 2 tahun 2023.

Proses sebelumnya melibatkan verifikasi ulang oleh siswa yang memenuhi syarat, dan SK Gubernur yang menetapkan penerima seharusnya juga telah diterbitkan. Namun, hingga saat berita ini ditulis, UPT P4OP DKI Jakarta belum memberikan informasi apakah bantuan ini sudah cair atau belum.

Biasanya, jika bantuan KJP Plus sudah cair, UPT P4OP bersama Bank DKI Jakarta akan memberikan pengumuman melalui akun Instagram @upt.p4op. Mengingat pengalaman tahun sebelumnya, bantuan anak sekolah KJP Plus Tahap 2 bulan November biasanya dicairkan pada tanggal 11 November.

Namun, berdasarkan pencairan sebelumnya, bantuan cenderung cair sebelum tanggal 15 setiap bulannya. Dengan kata lain, masyarakat DKI Jakarta, terutama anak sekolah, hanya perlu bersabar dan menunggu bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 bulan November yang akan segera cair.

Untuk mendapatkan informasi terkini tentang apakah KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 sudah cair atau belum, masyarakat juga dapat mengakses akun Instagram @uppt.p4op.

Penting untuk diingat bahwa bantuan pendidikan ini akan diberikan kepada siswa tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran nominal yang berbeda sesuai jenjangnya. Berikut rinciannya:

- SD: Biaya Rutin Rp135.000, Biaya Berkala Rp115.000, SPP Rp130.000
- SMP: Biaya Rutin Rp185.000, Biaya Berkala Rp115.000, SPP Rp170.000
- SMA: Biaya Rutin Rp235.000, Biaya Berkala Rp185.000, SPP Rp290.000
- SMK: Biaya Rutin Rp235.000, Biaya Berkala Rp215.000, SPP Rp240.000

Bagi yang ingin melakukan pengecekan status penerimaan KJP Tahap 2 tahun 2023 bulan November, berikut adalah cara melakukannya:

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Masukkan NIK KTP anak sekolah
4. Klik "Cek" dan tunggu hingga pengumuman hasil muncul.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x