Kemendag: TikTok Belum Ajukan Izin Dagang di Indonesia

- 22 November 2023, 23:30 WIB
Ilustrasi TikTok (ANTARA)
Ilustrasi TikTok (ANTARA) /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, TikTok belum mengajukan perizinan untuk melakukan perdagangan niaga elektronik atau e-commerce.

Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, menyatakan bahwa TikTok Shop perlu mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik.

"Kami belum menerima pengajuan permohonan PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok," ungkap Rifan. SIUPMSE diperlukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) di dalam negeri.

Meskipun TikTok dilaporkan akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik dan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia, Kemendag menekankan bahwa penilaian terhadap kemungkinan kerja sama tersebut masih harus melibatkan pertimbangan model bisnis dan jenis proyek yang akan dijalankan.

Kemendag telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini juga menetapkan bahwa platform sosial commerce hanya dapat memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x