Pengertian Single Salary PNS, Rincian Gaji Tunggal dan Penerapannya di 2024

- 4 Desember 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi PNS : Pengertian Single Salary PNS, Rincian Gaji Tunggal dan Penerapannya di 2024
Ilustrasi PNS : Pengertian Single Salary PNS, Rincian Gaji Tunggal dan Penerapannya di 2024 /Felix Tendeken/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui skema Single Salary atau gaji tunggal menjadi sorotan, dengan uji coba penerapan di 15 instansi, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, BASARNAS, dan LAN. Penerapan ini direncanakan mulai tahun 2024 tanpa perubahan.

Skema Single Salary menggabungkan unsur jabatan dan tunjangan, menghapuskan tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.

Tabel gaji tunggal PNS berdasarkan skema ini telah dirilis oleh BKN. Berikut adalah rincian gaji PNS untuk tiga kelas jabatan (JA, JF, JPT) per bulan:

- JPT-27: Rp11.921.200

- JPT-26: Rp11.613.700

- JPT-25: Rp11.306.300

- JPT-24: Rp10.998.800

- JPT-23: Rp10.691.300

- JPT-22: Rp10.383.800

- JPT-21: Rp10.076.400

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x