MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam persiapan Pemilu 2024, pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pendaftaran dilakukan melalui PPS di masing-masing wilayah, dan berlangsung hingga 20 Desember 2023.
Bagi yang ingin menjadi KPPS, syarat dan dokumen yang diperlukan adalah:
Syarat Pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia
- Usia 17-55 tahun
- Setia kepada Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik