Apakah Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik 2 Kali Lipat? Cek Syarat Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

- 13 Desember 2023, 22:12 WIB
Ilustrasi KPPS
Ilustrasi KPPS / YouTube/KPU RI

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dalam persiapan Pemilu 2024, pendaftaran calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses pendaftaran dilakukan melalui PPS di masing-masing wilayah, dan berlangsung hingga 20 Desember 2023.

Bagi yang ingin menjadi KPPS, syarat dan dokumen yang diperlukan adalah:

Syarat Pendaftaran:

- Warga Negara Indonesia

- Usia 17-55 tahun

- Setia kepada Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan

- Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x