MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua program yang saling melengkapi.
Bagi penerima KIS, mereka umumnya juga berhak mendapatkan PKH, namun, hal ini harus dipastikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran DTKS dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Daftarkan diri di desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk DTKS.
3. Hasil musyawarah ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang diverifikasi dan divalidasi diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data diolah oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi laporan kepada bupati/walikota.